Pajak adalah suatu pemasukan bagi pemerintah yang dikeluarkan dari penghasilan warga negara. Membayar pajak termasuk sebuah kewajiban bagi warga negara Indonesia dalam UU 1945. Pajak pun digunakan oleh pemerintah sebagai pemasukan utama sebuah negara untuk APBN. Secara umum pun pajak dibagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh direktorat perpajakan atau keuangan sedangkan pajak daerah dikelola oleh para pemerintahan daerah tersebut.
Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintahan pusat :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah :
Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
Fungsi pajak bagi pemerintah juga berbagai macam, seperti :
- Fungsi Anggaran (budgertair), kegunaan pajak sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, jadi pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara terkait proses pemerintahan.
- Fungsu mengatur (regulerend), yaitu suatu fungsi dimana pajak diperguanakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, dan merupakan fungsi tambahan, jadi sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
- Fungsi Stabilitas, yaitu dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi retribusi pendapatan, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan.
Setelah mengetahui semua tentang pajak, masihkan anda lamban untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara indonesia yang baik ??? semoga setelah membaca blog ini semua pihak akan tergerak untuk membayar pajak demi kemajuan negara kita sendiri,dan bagi pihak-pihak yang sudah dipercaya untuk mengelola kas negara ini jangan kalian mengecewakan kami yang telah memberi sumbangsih untuk kemajuan Indonesia, merdeka !!! :D
No comments:
Post a Comment