Saturday, March 10, 2012

Warga Negara Berhak Mendapatkan KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah kepanjangan dari KTP, di negara kita Indonesia KTP adalah suatu bentuk hak yang dapat dimiliki oleh seorang warga negara. Sebelum kita mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi untuh dapat memiliki KTP sebaiknya kita mengetahui sejarah KTP. Nomer induk penduduk yang tertera pada KTP tersebut terdiri dari 16 digit bilangan yang tersusun sebagai berikut: PPKKCC.HHBBTT.RRRR

Keterangan digit-digit tersebut sebagai berikut    :

  • PP adalah nomor kode Provinsi tempat dimana diterbitkannya KTP.
  • KK adalah nomor kode Kabupaten/Kota tempat dimana diterbitkannya KTP.
  • CC adalah nomor kode Kecamatan tempat dimana diterbitkannya KTP.
  • HH adalah tanggal hari lahir dari pemilik KTP.
  • BB adalah bulan lahir dari pemilik KTP.
  • TT adalah tahun lahir dari pemilik KTP.
  • RRRR adalah nomor registrasi yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP (Register Number).


 

Nomor kode wilayah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, masing-masing diambil dari nomor kode wilayah yang berdasarkan sistem klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi misalkan, bila anda mengajukan permohonan pembuatan KTP di kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Maka 6 digit pertama pada nomor KTP anda adalah 317302. Dimana angka 31 menunjukkan kode wilayah Provinsi D.K.I. Jakarta, selanjutnya angka 73 menunjukkan kode wilayah Kota Jakarta Pusat dan angka 02 menunjukkan kode wilayah Kecamatan Menteng.


 

6 digit selanjutnya yang bertanda HHBBTT adalah tanggal, bulan dan tahun lahir dari pemegang KTP. Untuk 2 digit HH yang menunjukkan tanggal kelahiran terdapat sedikit perlakuan khusus. Dimana bila pemegang KTP adalah wanita maka tanggal lahirnya akan ditambahkan dengan 40. Alasan ditambahkan angka 40 adalah agar memberi perbedaan yang jelas. Dengan jumlah hari dalam satu bulan yang maksimal berjumlah 31, maka diambil bilangan yang lebih besar dari itu untuk memberikan perbedaan yang jelas. Misalkan jika ditambah dengan angka 20, seorang perempuan yang lahir di tanggal 5 jika ditambahkan 20 akan menjadi 25 yang akan rancu dengan seorang laki-laki yang lahir pada tanggal 25. Sedangkan angka yang diambil untuk bagian TT adalah 2 digit terakhir dari tahun kelahiran pemegang KTP. Jadi bila pemegang KTP lahir pada 17 Agustus 1975 maka enam digit HHBBTT akan tertulis dengan angka 170875 bila ia laki-laki dan 570875 bila ia seorang perempuan.


 

4 digit terakhir bertanda RRRR adalah nomor registrasi. Ini adalah nomor yang tertera saat pengajuan pembuatan KTP. Nomor inilah yang menjaga agar tidak ada 2 orang yang yang tinggal di daerah yang sama serta memiliki jenis kelamin dan tanggal lahir yang sama mempunyai nomor KTP yang sama. Jadi kalau misalnya setelah si A terdaftar, ternyata ada orang lain lagi di Kecamatan tersebut yang ternyata mempunyai tanggal, bulan dan tahun yang sama persis dengan si A dan berjenis kelamin yang sama pula maka dia akan mempunyai nomor registrasi yang berbeda untuk membedakannya dengan si A.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTP :

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki atau terdaftar dalam kartu keluarga (KK)
  • Berusia 17 tahun

Manfaat KTP :

  • Sebagai pengenal jati diri
  • Sebagai tertanda warga negara Indonesia


 

Dan ada sebuah kabar yang lebih mengejutkan, bahwa pada era modern ini KTP yang jaman dahulu hanya terbuat dari kertas yang di laminating agar rapih, sekarang terbuat dari aoutomatic card persis bentuknya dengan Credit Card atau ATM yang diberi nama E-KTP. Namun untuk daerah yang kurang terjamah pemerintah daerah masih tabu dengan E-KTP. Sosialilasi pun kurang dijalankan oleh pemerintah,padahal jika dilihat dari segi pemanfaatannya E-KTP amat sangat lebih efesien. Pasalnya E-KTP tidak perlu diganti setiap anda berpindah tempat tinggal,dengan menggunakan NIK dan sensor sidik jari pemilik,tidak akan tejadi KTP ganda seperti dulu.

Sekian informasi yang bisa saya jelaskan diblog ini, semoga bermanfaat yanh buat kita semua :D terima kasih.


 

No comments:

Post a Comment